BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau
istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/
Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya
penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian
besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih
bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak
menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai
peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun
masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak
hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh
wilayah Republik Indonesia ,
mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi
atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara
15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap
NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya
terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan
memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
1
2
Peran
penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh petugas kesehatan itu
sendiri, bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang berminat dibidang
kesehatan jiwa, khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu dikembangkan
secara lebih profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh dari
upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula
Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih
proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. Dari
hasil identifikasi masalah NAPZA dilapangan melalui diskusi kelompok terarah
yang dilakukan Direktorat Kesehatan Jiwa Masyarakat bekerja sama dengan
Direktorat Promosi Kesehatan – Ditjen Kesehatan Masyarakat Depkes-Kesos RI
dengan petugas-petugas puskesmas di beberapa propinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa
Barat, Banten, Jawa Timur, Bali ternyata pengetahuan petugas puskesmas mengenai
masalah NAPZA sangat minim sekali serta masih kurangnya buku yang dapat
dijadikan pedoman.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa saja yang termasuk/tergolong ke dalam jenis NAPZA?
2. Apa saja factor-faktor yang menyebabkan
penyalahgunaan NAPZA?
3. Bagaimana dampak dari NAPZA yang disalahgunakan
dalam penggunaannya?
1.3 Tujuan Masalah
1. Mengetahui zat-zat serta bahan kimia yang tergolong
ke dalam jenis NAPZA sehingga dapat membedakannya antara zat yang satu dengan
yang lainnya.
2. Mengetahui factor-faktor yang menyebabkan seseorang
menggunakan serta menyalahgunakan NAPZA itu sendiri.
3. Mengetahui dampak penggunaan NAPZA yang di salahgunakan sehingga seseorang
merasa takut untuk menggunakannya.
BAB
II LANDASAN TEORI
NAPZA adalah bahan / zat yang
dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan
dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang
termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
2.1 Narkotika :
Menurut UU RI
No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3
4
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
2.2 Psikotropika :
Menurut UU RI
No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan
perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4
golongan :
1.Golongan I : Psikotropika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh :
Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Phenobarbital.
5
4.Golongan IV : Psikotropika yang
berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
2.3 Zat Adiktif Lainnya
:
Yang termasuk
Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar
Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
1. Minuman Alkohol : mengandung
etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering
menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat
pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :
a. Golongan A : kadar etanol 1 –
5 % ( Bir ).
b. Golongan B : kadar etanol 5 –
20 % ( Berbagai minuman anggur )
c. Golongan C : kadar etanol 20
– 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).
2. Inhalasi ( gas yang dihirup )
dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat
pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin.
Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
6
3. Tembakau : pemakaian tembakau
yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya terhadap
perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan
Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi
aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan
bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin,
Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer
(anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan
kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan
Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi
yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja
).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 JENIS NAPZA YANG
SERING DI SALAHGUNAKAN
Di dalam masyarakat NAPZA /
NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3
golonagan besar :
a. Opioda alamiah (
Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda
semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik
: Metadon.
Nama jalanan
dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni berbentuk bubuk
putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.Dihasilkan dari getah
Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw,
yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer.Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang
kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan
pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai
keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka
merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
7
8
2. KOKAIN :
Kokain berupa
kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain
kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya
diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja,
gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis
sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong
cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (
euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
9
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth,
crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk
bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
a. MDMA (methylene dioxy methamphetamine)
Nama jalanan: Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Nama jalanan: Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan
mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan
botol kaca yang dirancang khusus ( boong ).
5. LSD ( Lysergic Acid
).
Termasuk dalam
golongan halusinogen. Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.Bentuk : biasa
didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar.
10
6. SEDATIF – HIPNOTIK (
BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk
golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas
yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api
gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan dengan
cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang
ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan
fungsi paru, jantung dan hati.
11
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang
sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan: booze,drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
3.2 PENYALAHGUNAAN DAN
KETERGANTUNGAN
Penyalahguanaan
adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau
teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik,
psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergatungan
adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga
tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila
pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat (
withdrawal symptom ).
3.3 PENYEBAB
PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyebabnya sangatlah kompleks
akibat interaksi berbagai faktor :
12
1. Faktor individual :
Kebanyakan
dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi,
psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko
lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung
memberontak
b. Memiliki
gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang
menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya
diri
e. Mudah kecewa,
agresif dan destruktif
f. Murung, pemalu,
pendiam
g. Merasa bosan dan
jenuh
h. Keinginan untuk
bersenang – senang yang berlebihan
i. Keinginan untuk
mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri
kabur
k. Kemampuan
komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang
menghayati iman dan kepercayaan.
13
2. Faktor Lingkungan :
Faktor
lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar
rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat.
Lingkungan Keluarga :
a. Komunikasi orang
tua dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang
harmonis
c. Orang tua yang
bercerai, kawin lagi
d. Orang tua
terlampau sibuk, acuh
e. Orang tua
otoriter
f. Kurangnya orang
yang menjadi teladan dalam hidupnya
g. Kurangnya
kehidupan beragama.
Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang
disiplin
b. Sekolah terletak dekat
tempat hiburan
c. Sekolah
yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara
kreatif dan positif.
d. Adanya murid pengguna NAPZA.
14
Lingkungan Teman Sebaya
:
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari
teman.
Lingkungan Masyarakat /
Sosial :
a. Lemahnya penegak hukum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Faktor – faktor
tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi
penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin
besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.
3.4 GEJALA KLINIS
PENYALAHGUNAAN NAPZA :
1. Perubahan Fisik :
- Pada saat menggunakan NAPZA :
jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif.
– Bila terjadi kelebihan dosis (
Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin,
bahkan meninggal.
– Saat sedang ketagihan ( Sakau
) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh,
malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
15
– Pengaruh jangka panjang : penampilan
tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos,
bekas suntikan pada lengan.
2. Perubahan sikap dan
perilaku :
1. Prestasi di sekolah menurun,
tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung
jawab.
2. Pola tidur berubah, begadang,
sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja.
3. Sering berpergian sampai
larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
4. Sering mengurung diri,
berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang
lain.
5. Sering mendapat telpon dan
didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
6. Sering berbohong, minta
banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil
dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat
kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
7. Sering bersikap emosional,
mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh
rahasia.
16
3.5 PENGARUH
PENYALAHGUNAAN NAPZA
NAPZA berpengaruh pada tubuh
manusia dan lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya
digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada:
a. Otak dan susunan saraf pusat :
a. Otak dan susunan saraf pusat :
-gangguan daya ingat
-gangguan perhatian/konsentrasi
-gangguan bertindak rasional
-gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
-gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
-gangguan perhatian/konsentrasi
-gangguan bertindak rasional
-gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi
-gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja
- gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk.
b. Pada saluran napas : dapat
terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). Pembengkakan paru-paru.
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
c. Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
d. Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.
e. Penyakit Menular Seksual (
PMS ) dan HIV / AIDS.
17
bersama – sama membuat angka
penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui
jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan
dari ibu ke janin.
f. Sistem Reproduksi : sering
terjadi kemandulan.
g. Kulit : terdapat bekas
suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering
menggunakan baju lengan panjang.
h. Komplikasi pada kehamilan :
- Ibu : anemia,
infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
- Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati
- Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2. Dampak Sosial :
a. Di Lingkungan Keluarga :
Suasana nyaman
dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
Orang tua resah
karena barang berharga sering hilang.
Perilaku
menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan
menjadi aib keluarga.
Putus sekolah
atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga
merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
18
Orang tua menjadi
putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan
rehabilitasi.
b. Di Lingkungan Sekolah :
Merusak disiplin
dan motivasi belajar.
Meningkatnya
tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
Mempengaruhi
peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya.
c. Di Lingkungan Masyarakat :
Tercipta pasar
gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.
Pengedar atau
bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi
ketergantungan.
Meningkatnya
kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat
menjadi resah.
Meningkatnya
kecelakaan.
19
3.6 UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN
NAPZA :
Upaya pencegahan meliputi 3 hal
:
1.Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA
dan melakukan intervensi.Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja
yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan
intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA Upaya pencegahan ini
dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses
tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi
menggunakan NAPZA.
3.Pencegahan
Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.
Yang dapat dilakukan di
lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1. Mengasuh anak dengan baik.
-penuh kasih sayang
-penanaman disiplin yang baik
-ajarkan membedakan yang baik dan buruk
-mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
-mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
-penanaman disiplin yang baik
-ajarkan membedakan yang baik dan buruk
-mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab
-mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu.
20
2.Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat, hal ini membuat anak rindu untuk pulang
ke rumah.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
3. Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4. Orang tua menjadi contoh yang baik.
Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak.
5. Kembangkan komunikasi yang baik Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak.
6. Memperkuat kehidupan beragama.Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan,
melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari–hari.
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
7. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak
Yang dilakukan di lingkungan
sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Upaya terhadap siswa :
Memberikan
pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.
Melibatkan siswa
dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di
sekolah.
Membentuk citra
diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap
menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
21
Menyediakan
pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
Meningkatkan
kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA
untuk bisa menghentikannya.
Penerapan
kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
2. Upaya untuk mencegah
peredaran NAPZA di sekolah :
Razia dengan cara
sidak
Melarang orang
yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah
Melarang siswa ke
luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru
Membina kerjasama
yang baik dengan berbagai pihak.
Meningkatkan
pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah.
3. Upaya untuk membina
lingkungan sekolah :
Menciptakan
suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis
antara pendidik dan anak didik.
Mengupayakan
kehadiran guru secara teratur di sekolah
Sikap keteladanan
guru amat penting
Meningkatkan
pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah.
22
Yang dilakukan di lingkungan
masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA:
1. Menumbuhkan
perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di
lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama.
2. Memberikan
penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat
dapat menyadarinya.
3. Memberikan
penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA.
4. Melibatkan semua
unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan
penyalahguanaan NAPZA.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Masalah
penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang
sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya.
Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun
dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah
pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang
saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan
NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan
yang cukup tentang penanggulangan tersebut.Peran orang tua dalam keluarga dan
juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan
terhadap NAPZA.
4.2 SARAN
Dengan
mengetahui fakta dan fenomena tersebut, diharapkan pencegahan dalam penggunaan
obat-obatan tersebut dapat lebih efektif mengingat pengaruh yang sangat
negative bagi jiwa dan raga pemakainya. Karena dengan adanya kesadaran dari
semua lapisan masyarakat akan bahaya NAPZA bagi kehidupan akan mampu
meminimalisir hal-hal negative yang akan terjadi akibat penggunaan obat-obatan
tersebut.
Maka
dari itu penulis menyarankan jangan sekali-kali mencoba apa yang berhubungan
dengan NAPZA, karena akan berdampak fatal bagi kehidupan.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking